PERATURAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA
Sebagai tindak lanjut daripada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 81 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana (Penata KKB) telah mengeluarkan petunjuk teknis JF Penata KKB yang telah dituangkan dalam Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 29 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana.
Petunjuk Teknis ini bertujuan untuk memberikan panduan/acuan yang lengkap mengenai semua informasi terkait JF Penata KKB guna pengembangan karier, peningkatan profesionalisme Jabatan Fungsional Penata KKB, menjamin objektivitas, kualitas, transparansi dan kelancaran pelaksanaan kegiatan di bidang pengelolaan program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana).
Petunjuk Teknis ini terdiri dari 16 Bab dan 78 Pasal yang memuat informasi sebagai berikut:
- Ketentuan Umum
- Kedudukan dan Jenjang Jabatan Fungsional
- Tugas, Jabatan, Unsur dan Sub Unsur Kegiatan
- Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana
- Pengangkatan dalam Jabatan
- Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji
- Kompetensi dan Standar Kompetensi
- Uji Kompetensi
- Pengembangan Kompetensi
- Penilaian Kinerja
- Pengusulan, Penilaian dan Penetapan Angka Kredit
- Tim Penilai dan Tim Teknis
- Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Jabatan
- Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali
- Organisasi Profesi
- Ketentuan Penutup
Tugas Jabatan Fungsional Penata KKB yaitu melaksanakan kegiatan penatalaksanaan, penyelenggaraan, dan pengembangan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana.
UNSUR KEGIATAN DAN KEGIATAN PENUNJANG
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penata KKB yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
- Penatalaksanaan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana;
- Penyelenggaraan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana;
- Pengembangan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana.
Kegiatan Pengembangan Profesi, terdiri atas:
- Perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata KKB;
- Penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata KKB;
- Penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah, peraturan dan bahan lainnya di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata KKB;
- Penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata KKB;
- Pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata KKB; dan
- Kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata KKB.
Kegiatan Penunjang Tugas Penata KKB terdiri atas:
- Pengajar/pelatih/pembimbing di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata KKB;
- Keanggotaan dalam Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi;
- Perolehan penghargaan;
- Perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lain; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata KKB.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Rincian Unsur Kegiatan dan Hasil Kerja dijelaskan secara detail di Lampiran I Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 29 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana, melalui link download di bawah ini.
Link download Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 29 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana (disini).
Demikian Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 29 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana, semoga bermanfaat bagi pembaca, terima kasih.
Comments
Post a Comment