KENAIKAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL PENATA KKB

Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Aturan Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Penata KKB berbeda dengan Kenaikan Pangkat Reguler. Pejabat Fungsional Penata KKB dapat mengajukan Kenaikan Pangkat selama memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Pejabat Fungsional Penata KKB yang ingin naik pangkat setingkat lebih tinggi harus memenuhi  2 (dua) hal berikut ini:

1. Capaian angka kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan. 

Angka Kredit Kumulatif dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kedit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode. 

Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat Fungsional Penata KKB berdasarkan tingkat Pendidikan yang diperoleh:


 

 

2. Melaksanakan Kegiatan Penunjang Jabatan             Fungsional Penata KKB

Kegiatan Penunjang diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh per seratus) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.

Kegiatan penunjang meliputi: 

a.      pengajar atau pelatih pada pendidikan dan pelatihan 
        fungsional atau teknis di bidang Jabatan Fungsional Penata 
        KKB; 
b. keanggotaan dalam Tim Penilai atau Tim Uji Kompetensi; 
c. perolehan penghargaan/tanda jasa; 
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau 
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung 
i. pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata KKB. 

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Penata KKB dapat dipelajari di Permenpan RB Nomor 81 Tahun 2020 dan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 29 Tahun 2020. Terima Kasih dan semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca.





Comments