Peraturan Menpan RB Nomor 81 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana


Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 81 Tahun 2020, Jabatan Fungsional 

Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga.

Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana atau Penata KKB adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga.

Jabatan Fungsional Penata Kependudukan Dan Keluarga Berencana termasuk dalam rumpun Manajemen dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Penata KKB merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Penata KKB terdiri atas:
a. Penata KKB Ahli Pertama;
b. Penata KKB Ahli Muda;
c. Penata KKB Ahli Madya; dan
d. Penata KKB Ahli Utama.

UNSUR KEGIATAN

Tugas Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana atau Penata KKB yaitu melaksanakan kegiatan penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga.

Dalam rangka Pengembangan Karir Penata KKB, baik itu untuk syarat kenaikan Jabatan maupun Kenaikan Pangkat, Pejabat Fungsional Penata KKB harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:

  1. Penatalaksanaan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (BanggaKencana);
  2. Penyelenggaraan Program BanggaKencana; dan
  3. Pengembangan Program BanggaKencana.

Sub - Unsur dari Unsur Kegiatan sebagaimana dimaksud terdiri atas:

  1. Penatalaksanaan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga meliputi:
    1. penyusunan substansi teknis pengaturan;
    2. perencanaan program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga;
    3. pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan kependudukan, keluarga berencana dan
    4. pembangunan keluarga; dan
    5. pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  2. Penyelenggaraan Program Kependudukan, Keluarga Berencana Dan Pembangunan Keluarga meliputi:
    1. pembangunan keluarga;
    2. kependudukan;
    3. keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
    4. pengelolaan isu pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana; dan
    5. penggerakan program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga; dan
  3. Pengembangan Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana meliputi:
    1. bimbingan teknis;
    2. diseminasi pengaturan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga;
    3. kemitraan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga; dan
    4. inovasi Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Jabatan Fungsional Penata KKB silakan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 81 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana, melalui link download di bawah ini.

Link download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 81 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana (disini).

Demikian tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 81 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana, semoga bermanfaat bagi pembaca, terima kasih.

Comments