KENAIKAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA KKB



Pejabat Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana (Penata KKB) adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga. Tentu saja sebagai seorang JF Penata KKB harus aktif dan memiliki strategi untuk pengembangan karirnya, salah satunya adalah strategi untuk memperoleh kenaikan jenjang jabatan. 

Jenjang Jabatan Fungsional Penata KKB Kategori Keahlian terdiri atas: 

1. Penata KKB Ahli Pertama; 

2. Penata KKB Ahli Muda; 

3. Penata KKB Ahli Madya; dan 

4. Penata KKB Ahli Utama. 

Pejabat Fungsional Penata KKB yang ingin naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi harus memenuhi  hal – hal sebagai berikut:

1.Terpenuhinya angka kredit sesuai dengan yang dipersyaratkan di setiap jenjang jabatan yang diduduki sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah ini:

2. Tersediaanya lowongan kebutuhan jabatan.

Pejabat Fungsional Penata KKB dapat diangkat ke jenjang Jabatan Fungsional Penata KKB setingkat lebih tinggi tentu saja didasarkan pada tersedia atau tidaknya lowongan kebutuhan JF Penata KKB yang tentu saja sudah ditetapkan melalui penghitungan Analisis Beban Kinerja (ABK) JF Penata KKB.

3. Mengikuti dan lulus ujian kompetensi.

Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Penata KKB. 

Uji kompetensi terdiri dari:

a. Uji Kompetensi Teknis.

b. Kompetensi Managerial; dan 

c. Kompetensi Sosial Kultural. 

Uji Kompetensi dilaksanakan oleh Instansi Pembina, dalam hal ini adalah Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah ditetapkan. Pejabat Fungsional Penata KKB yang ingin naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus ujian kompetensi.

4.Memenuhi Syarat Kinerja dan Hasil Kerja Minimal.

Yang dimaksud dengan Hasil Kerja Minimal (HKM) adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Penata KKB sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja. Untuk syarat kinerja dan HKM yang harus dipenuhi oleh JF Penata KKB untuk naik jenjang jabatan adalah sebagai berikut:

5.Melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.

Persyaratan untuk melaksanakan kegiatan pengembangan profesi ini diperuntukkan bagi Penata KKB Ahli Muda yang akan naik jabatan ke Penata KKB Ahli Madya dan Penata KKB Ahli Madya yang akan naik jabatan ke Penata KKB Ahli Utama dengan ketentuan Angka Kredit Pengembangan Profesi sebagai berikut:

a. 6 (enam) bagi Penata KKB Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata KKB Ahli Madya; dan

b. 12 (dua belas) bagi Penata KKB Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata KKB Ahli Utama.

Kegiatan Pengembangan Profesi yang bisa dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Penata KKB antara lain:

a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang tugas    Jabatan Fungsional Penata KKB; 
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata KKB; 
c. penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah, peraturan dan bahan lainnya di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata KKB; 
d. penyusunan standar/ pedoman/ petunjuk pelaksanaan /petunjuk teknis di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata KKB; 
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata KKB; dan 

f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata KKB. 

6. Persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata KKB dapat dipelajari di Permenpan RB Nomor 81 Tahun 2020 dan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 29 Tahun 2020. Terima Kasih dan semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca.




Comments